Polisi Berikan Penjelasan Terhadap Lucinta Luna yang Direhabilitasi atau Ditahan


Ayluna Putri alias Lucinta Luna resmi mendekam di sel tahanan wanita Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, dengan mekanisme yang harus diikuti. 

"Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2020).


Meski demikian, Yusri menegaskan, keputusan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak akan sepenuhnya bergantung pada hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat mengingat kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Kalau sudah selesai semua, kalau dia ajukan ke sana, rehabilitasi kan ada asesmen dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," ujarnya.


Lucinta yang sebelumnya bernama Muhammad Fatah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan. Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam. 

Polisi juga telah membawa Lucinta ke Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Sumber: Ayosemarang.com

Comments

Popular posts from this blog

KPK Memiliki Bantuan Dari Novanto

Jepang Sudah Umumkan Darurat Nasional Virus Corona di Negaranya

Jokowi Turut Berikan Ucapan Selamat untuk Kemenangan The Daddies