Romy Dapatkan Tawaran Menjadi JC Pada Pemeriksaan Perdananya
M Romahurmuziy (Romy) Mantan Ketua Umum dari PPP akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat (22/3/2019).
Pada sebelumnya nama Romy terdaftar dalam jadwal pemeriksaan pada hari Kamis (21/3/2019). Tetapi pemeriksaan atas dirinya tidak dilakukan karena Romy mengeluh sakit.
"Jadwal pemeriksaan RMY pada Jumat (22/3) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).
Sejak diamankan oleh tim penindak KPK diketahui, Romy baru kali ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK.
"Untuk pemeriksaan awal kami akan menyampaikan hak-hak dari tersangka. Sudah banyak hak tersangka yang diatur di KUHAP, termasuk juga salah satu di antaranya mengajukan diri sebagai justice colaborator (JC), bila tersangka memandang ingin jadi JC tersebut," imbuhnya.
Tetapi, Febri menyambungkan, untuk menjadi JC, tersangka harus mengakui peruatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.
"Dan juga secara konsisten memberikan keterangan sepenuhnya. Jadi tidak setengah-setengah seperti yang kami tolak sebelumnya permohonan JC nya," ucap Febri.
Adapun Romi diketahui terlibat sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di kantor Kanwil Kemenag Jatim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment