Reza Bukan Harus Menerima Denda Senilai 1M dan Hukuman Penjara
Reza Bukan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Reza yang dituntut dengan denda Rp1 miliar dan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan.
Pihak JPU mengajukan tuntutan tersebut karena Reza dinilai sudah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mengetahui tuntutan dari JPU tersebut cukup membuat Reza jatuh sakit dan stress. Dan berdampak dengan sidang pembacaan pledoi atau pembelaan yang seharusnya diselenggarakan hari ini jadi tertunda oleh majelis hakim menjadi hari Kamis (14/2).
"Iya ditunda, karena kondisinya lagi sakit, demam, pilek. Sakit karena stress kan, bagaimana tidak stress orang dituntut enam tahun enam bulan," kata Monang Sagala selaku kuasa hukum Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kawasan Slipi, Jakarta Barat. Rabu (13/2).
"Sekitar pagi kita sudah persiapkan semuanya (pledoi). Iya Kamis besok tanggal 14 ini," sambungnya.
Sementara itu, mengenai persiapan pledoi untuk menangkis tuntutan JPU tersebut, Monang mengaku akan menyiapkan semuanya sebelum sidang selanjutnya.
"Besok deh, kita mau nyiapin sebenarnya cuma nggak bisa ketemu dengan terdakwanya. Jadi kita nggak bisa maksimal," jelasnya.
Seperti diketahui dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, Reza Bukan diduga memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,39 gram.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment