Peninjauan Kembali Akhirnya Dilontarkan Misbakhun Kepada MA
Peninjauan Kembali Akhirnya Dilontarkan Misbakhun Kepada MA
Sumber: Google
Setelah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Perkara nomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung diambil alih oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa dalam kasus Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya yang didapatkan Misbakhun.
Pernah mendapat tudingan Misbakhun korupsi dan juga pernah dikaitkan dengan mafia pajak, yang sebelumnya Mukhamad Misbakhun diduga menjadi penyebab terjadinya Letter of Credit (L/C) bodong pada Bank Century ditahun 2010.
Dengan dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA) Mukhamad Misbakhun mendapat nama baiknya kembali, setelah selama perjalanan kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu berjalan nama Mukhamad Misbakhun dicap buruk oleh masyarakat.

Comments
Post a Comment