Tambahan Hukuman Mukhamad Misbakhun Dalam Pengadilan Banding

Tambahan Hukuman Mukhamad Misbakhun Dalam Pengadilan Banding

Sumber: Google

Sudah dinyatakan bersalah Mukhamad Misbakhun dalam kasus Misbakhun yang dihukum selama satu tahun penjara saat pengadilan pertama, saat pengadilan banding hukuman Misakhun ditambah satu tahun penjara. Jadi Mukhamad Misbakhun mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun lamanya.

Polemik ini berawal dari tim pemeriksa dari pihak Bank Century akan temuan pada Bank Indonesia. Tim Bank Century melaporkan bahwa adanya penyaluran tentang kredit bermasalah pada bank yang pada kal itu masih dipegang oleh Robert Tantular.

Perusahaan yang dibangun oleh Mukhamad Misbakhun itu, yakni PT Selalang Prima Internasioal, berada di dalam daftar penerimaan kredit bodong itu. Setelah Andi Arief melaporkan Misbakhun ternyata Misbakhun korupsi pada Bank Century oleh polisi pada awal bulan Maret 2010.

Seseorang yang misterius yang ada dalam pembelaan kasus Misbakhun sudah sukses untuk membuat masyarakat Indonesia terkejut pada kala itu. Seseorang misterius itu ialah bernama Sofyan Arsyad. Namanya mungkin sangat asing terdengar oleh telinga kita, diketahui ia memang bukan berasal dari kalangan pejabat negara, pegawai negeri, atau pembisnis kelas atas.

Laki-laki yang sudah berusia 65 tahun ini hanya menyantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta, dirinya adalah salah satu dari sekian banyak orang yang berpengaruh dalam pembenaran kasus Misbakhun ini pada yang kala itu Mukahamad Misbakhun yang sudha dituduh Misbakhun korupsi.

Sosok Sofyan ini yang tidak sengaja datang dalam lingkaraan dugaan usaha pembebasan kasus Misbakhun yang dituduhkan Misbakhun korupsi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diminta oleh Misbakhun di Mahkamah Agung (MA).

Pada awal bulan November lalu Sofyan memeberanikan dirinya untuk melaporkan pada KPK setelah tidak sengaja mengikuti "operasi pembebasan" kasus Misbakhun. Sofyan lalu mengetikan pengalamannya pada delapan lembar kertas. Dengan niat untuk membongkar kasus Misbakhun ini, yang diduga Misbakhun korupsi  dan adanya suap ini sudah pasti ketika mengetahui vonis PK.

Sofyan juga tidak hanya melaporkan hal ini pada KPK saja, tetapi juga melaporkan pada Komisis Yudisial. Pada setiap isi laporannya ia menginginkan adanya tanda tangan di atas materai Rp 6.000. Sofyan yang mengatakan "artinya, saya siap mempertanggung jawabkan kasus Misbakhun dunia-akhirat".

Tetapi pada akhirnya Mukhamad Misbakhun bisa bebas murni dari kasus Misbakhun ini dan juga bebas dari dugaan Misbakhun korupsi atas Peninjauan Kembali yang ia lontarkan pada Mahkamah Agung (MA), namanya dan juga harkat martabatnya sudah direhabilitasi agar keadaan menjadi seperti semula.

Comments

Popular posts from this blog

KPK Memiliki Bantuan Dari Novanto

Jepang Sudah Umumkan Darurat Nasional Virus Corona di Negaranya

Jokowi Turut Berikan Ucapan Selamat untuk Kemenangan The Daddies