Tambahan Hukuman Mukhamad Misbakhun Dalam Pengadilan Banding
Tambahan Hukuman Mukhamad Misbakhun Dalam Pengadilan Banding
Sumber: Google
Polemik ini berawal dari tim pemeriksa dari pihak Bank Century akan temuan pada Bank Indonesia. Tim Bank Century melaporkan bahwa adanya penyaluran tentang kredit bermasalah pada bank yang pada kal itu masih dipegang oleh Robert Tantular.
Perusahaan yang dibangun oleh Mukhamad Misbakhun itu, yakni PT Selalang Prima Internasioal, berada di dalam daftar penerimaan kredit bodong itu. Setelah Andi Arief melaporkan Misbakhun ternyata Misbakhun korupsi pada Bank Century oleh polisi pada awal bulan Maret 2010.
Seseorang yang misterius yang ada dalam pembelaan kasus Misbakhun sudah sukses untuk membuat masyarakat Indonesia terkejut pada kala itu. Seseorang misterius itu ialah bernama Sofyan Arsyad. Namanya mungkin sangat asing terdengar oleh telinga kita, diketahui ia memang bukan berasal dari kalangan pejabat negara, pegawai negeri, atau pembisnis kelas atas.
Laki-laki yang sudah berusia 65 tahun ini hanya menyantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta, dirinya adalah salah satu dari sekian banyak orang yang berpengaruh dalam pembenaran kasus Misbakhun ini pada yang kala itu Mukahamad Misbakhun yang sudha dituduh Misbakhun korupsi.
Sosok Sofyan ini yang tidak sengaja datang dalam lingkaraan dugaan usaha pembebasan kasus Misbakhun yang dituduhkan Misbakhun korupsi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diminta oleh Misbakhun di Mahkamah Agung (MA).
Pada awal bulan November lalu Sofyan memeberanikan dirinya untuk melaporkan pada KPK setelah tidak sengaja mengikuti "operasi pembebasan" kasus Misbakhun. Sofyan lalu mengetikan pengalamannya pada delapan lembar kertas. Dengan niat untuk membongkar kasus Misbakhun ini, yang diduga Misbakhun korupsi dan adanya suap ini sudah pasti ketika mengetahui vonis PK.
Sofyan juga tidak hanya melaporkan hal ini pada KPK saja, tetapi juga melaporkan pada Komisis Yudisial. Pada setiap isi laporannya ia menginginkan adanya tanda tangan di atas materai Rp 6.000. Sofyan yang mengatakan "artinya, saya siap mempertanggung jawabkan kasus Misbakhun dunia-akhirat".
Tetapi pada akhirnya Mukhamad Misbakhun bisa bebas murni dari kasus Misbakhun ini dan juga bebas dari dugaan Misbakhun korupsi atas Peninjauan Kembali yang ia lontarkan pada Mahkamah Agung (MA), namanya dan juga harkat martabatnya sudah direhabilitasi agar keadaan menjadi seperti semula.

Comments
Post a Comment