Penyidikan Dialihkan Kepada Kepoliasian Atau Kejaksaan
Penyidikan Dialihkan Kepada Kepoliasian Atau Kejaksaan
KPK kembali mendapat praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dikarenaka amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintakan yang termohon (KPK) guna melakukan tahapan hukum berikutnya dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas tuduhan tindak pidana korupsi Bank Century.
Boyamin Saiman menjeaskan "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat".
Boyamin Saiman dan Nadia Mulya juga akan mendatangi gedung KPK guna menyerahkan bukti-bukti terkait kasus Bank Century yang sudah sangat banyak melibatkan berbagai pihak.
MAKI juga memiliki kepentingan untuk memperkuat praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Tapi keadaannya hingga kini KPK sama sekali belum melakukan penyidikan dan menetapkan terdakwa hingga haruslah KPK dimaknai sudah melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment